Pansus II DPRD Kabupaten Grobogan Matangkan Raperda Kepala Desa




Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan terus memacu penyelesaian regulasi Daerah yang strategis. Langkah konkret ini ditunjukkan oleh Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Grobogan yang menggelar rapat kerja intensif untuk menyusun Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa.

Rapat penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan pada Jumat, 11 September 2026. Jalannya forum legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Grobogan, H. Musapak, SH, serta dihadiri oleh Jajaran Pimpinan dan Anggota Pansus II lainnya secara kuorum.

Pelaksanaan rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi nomor 900.1.1.4/395/SETWAN/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., tertanggal 9 September 2026.

Berdasarkan jadwal yang telah diagendakan, Rapat Pansus II ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, segera setelah seluruh Jajaran Anggota menyelesaikan Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan pada pagi harinya. Integrasi jadwal yang ketat ini sengaja dilakukan demi efektivitas kinerja Kedewanan dalam merampungkan agenda pembentukan Peraturan Daerah.

Agenda tunggal yang menjadi pembahasan utama dalam rapat ini adalah Menyusun Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus II Tahun 2026 atas Pembahasan Raperda tentang Kepala Desa. Raperda ini dinilai sangat krusial mengingat regulasi mengenai kepala desa akan menjadi fondasi utama dalam mengatur tata kelola Pemerintahan, masa jabatan, wewenang, hingga proses pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Dalam jalannya Rapat, Ketua Pansus II H. Musapak, SH menekankan pentingnya ketelitian dan akomodasi terhadap aspirasi lokal di Grobogan. Seluruh Pimpinan dan Anggota Pansus II saling memberikan masukan, mengkritisi pasal demi pasal, serta menyelaraskan draf draf hukum agar tidak membentur aturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat pusat.

Penyusunan laporan hasil ini menjadi fase krusial sebelum draf final Raperda tentang Kepala Desa dibawa ke tahapan berikutnya, yakni pelaporan di tingkat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Dengan dirampungkannya penyusunan Laporan Hasil Rapat Kerja ini, Pansus II DPRD Grobogan berharap regulasi baru mengenai Kepala Desa ini nantinya mampu melahirkan sistem Pemerintahan Desa yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa tata usaha negara maupun konflik horizontal dalam proses birokrasi dan politik di tingkat Desa. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari