Pansus II DPRD Grobogan Matangkan Revisi Perda Kepala Desa dan Perangkat Desa
H. Musapak, SH memimpin Rapat Kerja Pansus II Tahun 2026
Panitia
Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Kerja lanjutan untuk
membahas penyempurnaan regulasi tata kelola Desa, Rabu (25/2/2026). Rapat yang
berlangsung di Ruang Rapat Paripurna II ini dipimpin langsung oleh
Ketua Pansus II, H. Musapak, SH.
Agenda
utama rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat, yang fokus
pada pembahasan mendalam dan penyempurnaan atas dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) krusial, yaitu:
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6
Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Ketua
Pansus II, H. Musapak, SH, menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah
strategis untuk menyelaraskan aturan lokal dengan dinamika hukum nasional,
khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyesuaian ini mencakup poin-poin penting seperti Masa Jabatan Kepala Desa
serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa guna menjamin
kepastian hukum di tingkat Desa.
"Kami
terus berupaya melakukan penyempurnaan pasal demi pasal agar Perda ini nantinya
benar-benar aplikatif dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan
desa di Kabupaten Grobogan," ujar Musapak di
sela-sela rapat.
Rapat
ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses legislasi yang telah melewati
tahap penjelasan Bupati dan tanggapan Fraksi - fraksi. Melalui Pembicaraan
Tingkat I Tahap Keempat ini, Anggota Pansus bersama tim Asistensi Pemerintah Daerah
melakukan bedah materi secara detail untuk meminimalisir kendala implementasi
di lapangan.
Pansus
II berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu agar dapat segera
dilaporkan dalam Rapat Paripurna berikutnya untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
Masyarakat
dapat memantau perkembangan regulasi ini melalui laman resmi JDIH Kabupaten
Grobogan atau agenda terbaru di portal DPRD
Kabupaten Grobogan. (Humas-Setwan)