DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna Ke-28
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menggelar Rapat
Paripurna ke-28 dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat II, yaitu Persetujuan
dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna
ini menandai babak akhir dari rangkaian pembahasan intensif postur anggaran
daerah demi efektivitas pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2026.
Sebelum
pengambilan keputusan di tingkat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Kabupaten Grobogan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta para
Kepala Perangkat Daerah telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara
maraton.
Rangkaian agenda
kedewanan tersebut berjalan tertib dengan kronologi sebagai berikut:
- Selasa–Kamis (8–10 September 2026): Rapat kerja
perdana Banggar, TAPD, dan kepala perangkat daerah untuk membedah
rancangan materi secara mendalam.
- Jumat (11 September 2026): Rapat Fraksi DPRD
guna menyusun Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD.
- Jumat (11 September 2026): Rapat internal
Banggar guna merumuskan dan menyusun laporan hasil kerja sebelum
dilaporkan ke forum paripurna.
Landasan materi
pembahasan ini mengacu pada Jawaban Bupati Grobogan terhadap Pemandangan Umum
Dewan, draf Raperda Perubahan APBD, serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil laporan kerja Banggar, disepakati adanya
penyesuaian signifikan pada sektor Pendapatan Daerah. Berikut adalah
perbandingan postur anggaran sebelum dan sesudah pembahasan:
|
Sektor Anggaran |
Sebelum Pembahasan
(APBD Murni) |
Setelah Pembahasan
(Perubahan) |
Status Perubahan |
|
Total Pendapatan
Daerah |
Rp2.677.882.428.000 |
Rp2.728.581.925.756 |
Meningkat |
Kenaikan
pendapatan daerah ini salah satunya didorong oleh optimalisasi target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan dengan potensi riil di lapangan.
Melalui hasil
musyawarah mufakat, Banggar DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan menyetujui dan
menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Draf yang telah
disetujui bersama ini selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah untuk proses evaluasi Gubernur sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran
Daerah. Pihak Legislatif berharap jajaran Eksekutif dapat bergerak cepat dalam
merealisasikan program kerja pasca-perubahan anggaran ini demi kepentingan
masyarakat Grobogan. Humas-Setwan