DPRD Kabupaten Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna Ke-28




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat II, yaitu Persetujuan dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ini menandai babak akhir dari rangkaian pembahasan intensif postur anggaran daerah demi efektivitas pembangunan di sisa Tahun Anggaran 2026.

Sebelum pengambilan keputusan di tingkat paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta para Kepala Perangkat Daerah telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara maraton.

Rangkaian agenda kedewanan tersebut berjalan tertib dengan kronologi sebagai berikut:

  • Selasa–Kamis (8–10 September 2026): Rapat kerja perdana Banggar, TAPD, dan kepala perangkat daerah untuk membedah rancangan materi secara mendalam.
  • Jumat (11 September 2026): Rapat Fraksi DPRD guna menyusun Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD.
  • Jumat (11 September 2026): Rapat internal Banggar guna merumuskan dan menyusun laporan hasil kerja sebelum dilaporkan ke forum paripurna.

Landasan materi pembahasan ini mengacu pada Jawaban Bupati Grobogan terhadap Pemandangan Umum Dewan, draf Raperda Perubahan APBD, serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil laporan kerja Banggar, disepakati adanya penyesuaian signifikan pada sektor Pendapatan Daerah. Berikut adalah perbandingan postur anggaran sebelum dan sesudah pembahasan:

Sektor Anggaran

Sebelum Pembahasan (APBD Murni)

Setelah Pembahasan (Perubahan)

Status Perubahan

Total Pendapatan Daerah

Rp2.677.882.428.000

Rp2.728.581.925.756

Meningkat

 

Kenaikan pendapatan daerah ini salah satunya didorong oleh optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disesuaikan dengan potensi riil di lapangan.

Melalui hasil musyawarah mufakat, Banggar DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan menyetujui dan menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Draf yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk proses evaluasi Gubernur sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pihak Legislatif berharap jajaran Eksekutif dapat bergerak cepat dalam merealisasikan program kerja pasca-perubahan anggaran ini demi kepentingan masyarakat Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari