Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke-34: Bahas Raperda Inisiatif Kabupaten Layak Anak




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-34 Tahun Sidang 2026 pada masa sidang ketiga. Rapat yang dipimpin langsung oleh Jajaran Pimpinan DPRD ini mengusung agenda tunggal Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yaitu mendengarkan Pendapat Bupati Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Berdasarkan laporan resmi dari Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Grobogan, rapat paripurna ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 42 dari total 50 anggota dewan. Dengan demikian, kuorum persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 dan 132 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD (yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026) telah terpenuhi dan dinyatakan sah serta terbuka untuk umum.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur BUMD, serta perwakilan masyarakat sipil.

Penyampaian Pendapat Eksekutif Pendapat Bupati Grobogan secara resmi dibacakan oleh Wakil Bupati Grobogan, Bapak H. Sugeng Prasetyo, S.E., M.M. Dalam nota pendapat yang disampaikan, pihak Eksekutif menyatakan dukungan penuh dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Grobogan atas inisiasi penyusunan Raperda KLA ini.

Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud janji moral bagi masyarakat.

Kendati mendukung penuh, Bupati Grobogan memberikan beberapa poin catatan dan saran teknis demi penyempurnaan Raperda, antara lain:

  1. Harmonisasi Regulasi Pusat: Meminta tim pembahas cermat menyelaraskan Raperda dengan rancangan Peraturan Presiden terbaru yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  2. Kesesuaian Indikator Teknis: Menyarankan pencermatan kembali terkait aspek jumlah dan rincian teknis pada Pasal 9 Ayat 1 mengenai 20 indikator penilaian mandiri KLA yang dilakukan oleh Gugus Tugas.
  3. Delegasi Evaluasi Tahunan: Mengusulkan penambahan klausul delegasi kewenangan evaluasi dari Bupati kepada Perangkat Daerah teknis (pada Pasal 17 Ayat 1) agar operasional pelaksanaan di lapangan berjalan lebih fleksibel.
  4. Kejelasan Aturan Turunan: Menyarankan agar aturan pelaksana (Peraturan Bupati) segera dilengkapi dengan penunjukan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunannya, guna menghindari kendala teknis saat perda diimplementasikan.

Tindak Lanjut Persidangan Setelah pembacaan pendapat bupati selesai, pimpinan sidang menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah penyampaian tanggapan atau jawaban dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Grobogan yang didahului rapat internal fraksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Rapat Paripurna ke-34 ini resmi ditutup tepat pada pukul 10.55 WIB. Pasca-Rapat Paripurna, agenda langsung dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah serta Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2026 guna melakukan pembahasan komprehensif bersama tim Eksekutif.  Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari