Bupati Grobogan Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2027 pada Rapat Paripurna ke-27
Pemerintah
Kabupaten Grobogan secara resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027. Nota keuangan tersebut
disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD
Kabupaten Grobogan yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Dewan,
Senin (7/9).
Rapat Paripurna
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh Jajaran
Wakil Ketua serta Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para
Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Kepala Bagian, Camat, serta jajaran Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Dalam pidatonya,
Bupati Grobogan menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD merupakan wujud
komitmen bersama dalam menjalankan roda Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Sesuai regulasi yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD
paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir demi
memperoleh persetujuan bersama.
Bupati juga
memaparkan adanya dinamika dalam tahapan perencanaan anggaran kali ini.
"Hingga saat ini, informasi mengenai besaran pasti alokasi Transfer ke
Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Pusat belum diterima oleh
pemerintah kabupaten/kota," ungkap Bupati di hadapan Sidang Dewan.
Namun demikian,
demi menjaga kelancaran agenda pembangunan daerah dan memenuhi tenggat waktu
yang diamanatkan undang-undang, rancangan APBD 2027 tetap disusun secara patuh
dan cermat. Proses penyusunan tetap berjalan dengan mempedomani kesepakatan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) tahun anggaran 2027 yang telah disetujui bersama sebelumnya, serta
memperhatikan pemutakhiran kerangka ekonomi makro.
Secara umum,
postur Rancangan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027 yang diusulkan
adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah
direncanakan sebesar Rp2.764.179.577.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Enam
Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh
Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Belanja Daerah
direncanakan sebesar Rp2.745.997.295.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Empat
Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Surplus Anggaran
tercatat sebesar Rp18.182.282.000 (Delapan Belas Miliar Seratus Delapan
Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk sektor
Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya direncanakan sebesar
Rp44.417.718.000. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar
Rp62.600.000.000 yang diperuntukkan bagi pembentukan dana cadangan, penyertaan
modal Daerah, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dengan
demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil (0).
Bupati menyadari
bahwa postur anggaran ini masih sangat dinamis dan memungkinkan adanya
penyesuaian-penyesuaian ke depan, terutama saat pembahasan antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah informasi
resmi alokasi TKD nasional diterbitkan oleh pemerintah pusat. Bupati berharap
proses pembahasan ke depan dapat berjalan konstruktif dan sinergis demi
kemajuan masyarakat Kabupaten Grobogan.
Menanggapi
penyampaian tersebut, pimpinan DPRD Grobogan menyatakan rapat berjalan tertib
dan ditutup tepat pukul 10.55 WIB. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan
agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna mendatang yang
didahului oleh Rapat internal masing-masing Fraksi Dewan. Humas-Setwan