Bupati Grobogan Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2027 pada Rapat Paripurna ke-27




Pemerintah Kabupaten Grobogan secara resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027. Nota keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Grobogan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Grobogan yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (7/9).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh Jajaran Wakil Ketua serta Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat, serta jajaran Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.

Dalam pidatonya, Bupati Grobogan menyampaikan bahwa penyusunan rancangan APBD merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan roda Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Sesuai regulasi yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda APBD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir demi memperoleh persetujuan bersama.

Bupati juga memaparkan adanya dinamika dalam tahapan perencanaan anggaran kali ini. "Hingga saat ini, informasi mengenai besaran pasti alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Pusat belum diterima oleh pemerintah kabupaten/kota," ungkap Bupati di hadapan Sidang Dewan.

Namun demikian, demi menjaga kelancaran agenda pembangunan daerah dan memenuhi tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang, rancangan APBD 2027 tetap disusun secara patuh dan cermat. Proses penyusunan tetap berjalan dengan mempedomani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027 yang telah disetujui bersama sebelumnya, serta memperhatikan pemutakhiran kerangka ekonomi makro.

Secara umum, postur Rancangan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027 yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.764.179.577.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
  2. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.745.997.295.000 (Dua Triliun Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
  3. Surplus Anggaran tercatat sebesar Rp18.182.282.000 (Delapan Belas Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Untuk sektor Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp44.417.718.000. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp62.600.000.000 yang diperuntukkan bagi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal Daerah, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil (0).

Bupati menyadari bahwa postur anggaran ini masih sangat dinamis dan memungkinkan adanya penyesuaian-penyesuaian ke depan, terutama saat pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah informasi resmi alokasi TKD nasional diterbitkan oleh pemerintah pusat. Bupati berharap proses pembahasan ke depan dapat berjalan konstruktif dan sinergis demi kemajuan masyarakat Kabupaten Grobogan.

Menanggapi penyampaian tersebut, pimpinan DPRD Grobogan menyatakan rapat berjalan tertib dan ditutup tepat pukul 10.55 WIB. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna mendatang yang didahului oleh Rapat internal masing-masing Fraksi Dewan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari