Bupati Grobogan Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda Penyertaan Modal BUMD TA 2027




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung DPRD Kabupaten Grobogan. Rapat Paripurna ini mengusung agenda penting berupa Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yakni penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2027. Selain itu, agenda dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E. serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Grobogan Setyo Hadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, asisten sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Jajaran Direksi BUMD terkait.

Dalam penyampaian jawabannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan apresiasi sekaligus penjelasan mendalam atas masukan, saran, dan pertanyaan yang diajukan oleh seluruh Fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya. Penjelasan ini menitikberatkan pada urgensi alokasi penyertaan modal senilai total Rp2,6 miliar yang akan didistribusikan kepada tiga BUMD Kabupaten Grobogan pada tahun 2027 mendatang.

Ketiga BUMD penerima modal Daerah tersebut meliputi:

  1. Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma (PDAM) sebesar Rp1,6 miliar guna mendanai optimalisasi sistem perpompaan serta peremajaan unit water meter demi mendongkrak kualitas pelayanan air bersih.
  2. PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) sebesar Rp500 juta.
  3. Perusda Percetakan Purwa Aksara sebesar Rp500 juta.

Eksekutif menegaskan bahwa penyertaan modal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, melainkan sebuah investasi strategis guna memperkuat tata kelola korporasi, meminimalisasi kendala operasional (seperti rasio kredit macet), meningkatkan transparansi keuangan, serta mengoptimalkan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemakmuran masyarakat Grobogan.

Setelah pembacaan jawaban eksekutif selesai, prosesi persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya, yakni Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Grobogan Tahun Sidang 2026. Pansus IV ini dibentuk dan disepakati secara kelembagaan oleh Dewan untuk secara spesifik membahas, mengkaji, dan mematangkan draf Raperda Penyertaan Modal BUMD TA 2027 bersama tim asistensi pemerintah daerah hingga nantinya siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Seluruh jalannya Rapat Paripurna ke-22 terdokumentasi dan berjalan secara khidmat, tertib, dan lancar demi mewujudkan sinergitas pembangunan daerah yang akuntabel di Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan

 


Dapatkan Data yang Anda Cari