Bupati Grobogan Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda Penyertaan Modal BUMD TA 2027
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna
ke-22 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung DPRD Kabupaten Grobogan. Rapat Paripurna
ini mengusung agenda penting berupa Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yakni
penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, agenda dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV
Tahun Sidang 2026.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, S.E.
serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Dari
pihak eksekutif, hadir Bupati Grobogan Setyo Hadi,
unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, asisten sekda, kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Jajaran Direksi BUMD terkait.
Dalam
penyampaian jawabannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan apresiasi
sekaligus penjelasan mendalam atas masukan, saran, dan pertanyaan yang diajukan
oleh seluruh Fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya. Penjelasan ini
menitikberatkan pada urgensi alokasi penyertaan modal senilai total Rp2,6
miliar yang akan didistribusikan kepada tiga BUMD Kabupaten Grobogan pada tahun
2027 mendatang.
Ketiga BUMD penerima modal Daerah
tersebut meliputi:
- Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma (PDAM)
sebesar Rp1,6 miliar guna mendanai optimalisasi sistem perpompaan serta
peremajaan unit water meter demi mendongkrak kualitas pelayanan air
bersih.
- PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) sebesar
Rp500 juta.
- Perusda Percetakan Purwa Aksara sebesar Rp500
juta.
Eksekutif
menegaskan bahwa penyertaan modal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, melainkan sebuah investasi
strategis guna memperkuat tata kelola korporasi, meminimalisasi kendala
operasional (seperti rasio kredit macet), meningkatkan transparansi keuangan,
serta mengoptimalkan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk
kemakmuran masyarakat Grobogan.
Setelah
pembacaan jawaban eksekutif selesai, prosesi persidangan dilanjutkan ke agenda
berikutnya, yakni Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten
Grobogan Tahun Sidang 2026. Pansus IV ini dibentuk dan disepakati secara
kelembagaan oleh Dewan untuk secara spesifik membahas, mengkaji, dan
mematangkan draf Raperda Penyertaan Modal BUMD TA 2027 bersama tim asistensi
pemerintah daerah hingga nantinya siap disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda) definitif.
Seluruh jalannya
Rapat Paripurna ke-22 terdokumentasi dan berjalan secara khidmat, tertib, dan
lancar demi mewujudkan sinergitas pembangunan daerah yang akuntabel di
Kabupaten Grobogan. Humas-Setwan