Audiensi Komisi B Dengan OJK
Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan Foto bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah
Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan menggelar
audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah pada 10
Februari 2026 untuk membahas Laporan Kinerja 2025 dan rencana konsolidasi PT. BPR BKK
Purwodadi.
Dalam pertemuan
tersebut, pihak OJK menjelaskan Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 mewajibkan seluruh BPR
milik pemerintah daerah yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang
sama untuk melakukan penggabungan atau peleburan.
Aturan ini juga sejalan dengan semangat Single Presence Policy yang
sejak awal dicanangkan OJK : satu pengendali hanya
boleh memiliki satu bank sejenis. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah tidak mungkin lagi mempertahankan kepemilikan 33 BPR BKK secara
terpisah, melainkan harus meleburkannya menjadi satu entitas.
Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan
menyatakan akan mengawasi proses konsolidasi agar tetap mengutamakan
kepentingan masyarakat dan pelaku UMKM, serta diharapkan dapat meningkatkan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan.
Terkait kinerja BPR BKK Purwodadi, OJK
melaporkan adanya
peningkatan kinerja, termasuk peningkatan asset dan laba, rasio sehat, serta berhasil menekan kredit macet (NPL). OJK berjanji akan menyampaikan rekomendasi
tertulis terkait laporan kinerja BPR BKK Purwodadi kepada Komisi B DPRD
Kabupaten Grobogan sebagai dasar
mengambil langkah tindaklanjut, demi industri perbankan Grobogan yang lebih
gemilang. (Humas-Setwan)