Audiensi Komisi B Dengan OJK



Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan Foto bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah

Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan menggelar audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah pada 10 Februari 2026 untuk membahas Laporan Kinerja 2025 dan rencana konsolidasi PT. BPR BKK Purwodadi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK menjelaskan Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 mewajibkan seluruh BPR milik pemerintah daerah yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama untuk melakukan penggabungan atau peleburan.

Aturan ini juga sejalan dengan semangat Single Presence Policy yang sejak awal dicanangkan OJK : satu pengendali hanya boleh memiliki satu bank sejenis. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mungkin lagi mempertahankan kepemilikan 33 BPR BKK secara terpisah, melainkan harus meleburkannya menjadi satu entitas.

Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan akan mengawasi proses konsolidasi agar tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan pelaku UMKM, serta diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan.

Terkait kinerja BPR BKK Purwodadi, OJK melaporkan adanya peningkatan kinerja, termasuk peningkatan asset dan laba, rasio sehat, serta berhasil menekan kredit macet (NPL). OJK berjanji akan menyampaikan rekomendasi tertulis terkait laporan kinerja BPR BKK Purwodadi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan sebagai dasar mengambil langkah tindaklanjut, demi industri perbankan Grobogan yang lebih gemilang. (Humas-Setwan)

 


Dapatkan Data yang Anda Cari